Tnos Pengacara adalah sebuah layanan dari aplikasi Tnos yang menyediakan jasa Pengacara dan Konsultasi Hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dapat dipesan secara online melalui ponsel dengan beragam pilihan Mitra Pengacara(Advokat) sesuai kebutuhan yang sudah melalui proses verifikasi.
Layanan Pendampingan Hukum Pidana
Mitra Pendamping (Advokat) akan memberikan advis Hukum mengenai Hukum Pidana kepada serta akan melakukan Pendampingan pada tahap pemeriksaan di Kepolisian maupun di kejaksaan, baik itu sebagai Saksi maupun Tersangka.
Pendampingan dilakukan agar Pengguna atau Member bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar, keterangan yang diberikan tidak direkayasa atau digunakan untuk merugikan diri Pengguna atau Member. Serta mengawal hak-hak Hukum Pengguna atau Member pada proses pemeriksaan untuk memastikan bahwa pemeriksaan berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan memberikan saran atau pandangan hukum untuk proses selanjutnya.
Layanan Pendampingan Hukum Perdata
Mitra Pendamping(Advokat) akan memberikan advis Hukum dan langkah-langkah Hukum Keperdataan kepada Pengguna atau Member untuk menentukan keputusan terbaik dalam setiap permasalahan, diantaranya hutang-piutang, sengketa waris, perkawinan, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adopsi anak, jual beli tanah, kasus perusahaan, kesepakatan bisnis dan lain sebagainya pada saat pendampingan.
Pendampingan sebagai Pelapor
Mitra Pendamping(Advokat) akan memberikan advis Hukum dan langkah-langkah hukum dalam melaporkan peristiwa pidana ke kantor Polisi.
Konsultasi Hukum melalui Video Call/Telepon
Mitra Pengacara(Advokat) akan memberikan layanan Konsultasi Hukum untuk permasalahan yang berkaitan dengan Hukum Pidana, atau Perdata maupun hukum islam secara pribadi melalui sarana video call atau telepon.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut