Syarat dan Ketentuan Mitra TNOS Pengacara

Dibuat oleh xtreme NS, Diubah pada Tue, 5 Mar pada 4:41 PM oleh xtreme NS

PENGGUNAAN

LAYANAN APLIKASI TNOS PENGACARA 

“TNOS LEGAL LIFE CONSULTATION DAN TNOS LEGAL LIFE ASSISTANCE”

 

 

Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan ini (Perjanjian) mengatur hubungan antara Mitra (Anda), dan PT. Xtreme Network Sistem (Kami), yang memuat syarat-syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi TNOS Pengacara yang berlaku bagi Mitra untuk dapat menggunakannya. 

Mohon untuk membaca dengan hati-hati dan seksama Perjanjian ini. Dengan menggunakan aplikasi dan atau melanjutkan akses terhadap Aplikasi TNOS Pengacara, Anda menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan yang terdapat di dalamya. Aplikasi TNOS Pengacara adalah aplikasi ini yang Anda unduh (download) sehingga Anda masuk pada laman ini atau Syarat dan Ketentuan ini, yang saat ini dikenal sebagai merek, logo dan atau tanda, serta   dengan nama TNOS.

Anda mengerti dan setuju bahwa Ketentuan-ketentuan ini merupakan perjanjian dalam bentuk elektronik dan apabila Anda menekan tombol “daftar” saat pembukaan Akun atau tombol “masuk” saat akan mengakses Akun Anda merupakan persetujuan aktif Anda untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan Kami sehingga keberlakuan Ketentuan Penggunaan ini dan Kebijakan Privasi adalah sah dan mengikat secara hukum dan terus berlaku sepanjang penggunaan Aplikasi TNOS Pengacara oleh Anda.

Jika Anda tidak menerima dan menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi dari syarat dan ketentuan di Perjanjian ini, Anda tidak diperkenankan untuk mengakses lebih lanjut. 

 

DEFINISI

 

  1. PT. Xtreme Network Sistem adalah sebuah perseroan terbatas yang memiliki merk TNOS, didirikan dan beroperasi secara legal di bawah hukum Republik Indonesia, dan berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. PT. Xtreme Network Sistem merupakan perusahaan teknologi piranti lunak yang menyediakan aplikasi layanan secara online dan bukan bergerak dibidang Jasa Keamanan atau penyalur Tenaga Pengamanan serta bukan Kantor yang bergerak dalam Jasa Hukum maupun Kantor Hukum. 
  2. Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Mitra dan TNOS yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Mitra dan TNOS, serta tata cara penggunaan sistem layanan TNOS.
  3. Layanan berarti setiap layanan, program, jasa, produk, fitur, sistem, fasilitas dan atau jasa yang disediakan dan atau ditawarkan dalam atau melalui Aplikasi TNOS Pengacara.
  4. Pengguna adalah pihak yang mengakses dan menggunakan layanan dan jasa TNOS melalui Aplikasi TNOS, termasuk dalam download dan menjadi Pelanggan TNOS.
  5. Verifikator adalah pihak ketiga manapun, termasuk namun tidak terbatas juga untuk menghindari keraguan, baik individu maupun badan hukum, pihak lain dalam kontrak, pemerintah, atau swasta yang setuju dan dipilih PT. Xtreme Network Sistem untuk mendukung berjalannya Layanan TNOS.
  6. Mitra pada aplikasi TNOS Pengacara merupakan individu yang terdaftar dalam aplikasi TNOS Pengacara serta mendapatkan nomor identitas dan Akun dengan keahlian di bidang Hukum, yang tidak mempunyai hubungan kerja dengan TNOS, sedangkan hubungan antara Mitra dengan Pengguna adalah hubungan antara penyedia layanan jasa dengan konsumen.
  7. Akun atau “Akun Anda” berarti identifikasi khusus yang dibuat di Aplikasi TNOS Pengacara berdasarkan permintaan pendaftaran Anda. 
  8. Transaksi berarti segala transaksi, kegiatan, aktivitas dan atau aksi yang dilakukan dalam atau melalui Aplikasi, Akun dan atau Kode Pengamanan termasuk penggunaan Layanan atau fitur-fitur tertentu dalam Layanan atau Aplikasi.
  9. Jasa Hukum Advokat menurut Pasal 1 Undang – Undang no.18 Tahun 2003 tentang Advokat : Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
    Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  10. Jasa Pendampingan Hukum merupakan jasa Pendampingan yang diberikan Mitra Hukum untuk membantu mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pengguna, khususnya yang berkaitan dengan hukum, baik itu terkait Hukum Pidana dan Hukum Perdata maupun permasalahan hukum lainnya.
  11. Jasa Konsultasi Hukum merupakan Jasa konsultasi yang diberikan Mitra Hukum untuk permasalahan yang berkaitan dengan Hukum Pidana, Hukum Perdata maupun permasalahan hukum lainnya kepada Pengguna secara pribadi melalui sarana Video Call.
  12. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

 

SYARAT DAN KETENTUAN

APLIKASI TNOS PENGACARA

 

TNOS dan Mitra Pengacara merupakan mitra kerjasama dimana masing-masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. Perjanjian kerjasama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan di antara masing-masing.

Syarat dan Ketentuan berarti Syarat dan atau Ketentuan berikut setiap perubahan, penambahan, penggantian, penyesuaian dan/atau modifikasinya yang bisa disesuaikan dari waktu ke waktu.

 

A. Syarat Menjadi Mitra Pengacara

  1. Seseorang yang dapat menjadi Mitra Pengacara adalah seseorang yang berprofesi sebagai Advokat yang terdaftar secara Hukum Republik Indonesia, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    Pasal 2 Undang–Undang no.18 Tahun 2003 tentang Advokat : Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat

    Pasal 4 Undang-Undang no.18 Tahun 2003 tentang Advokat : Sebelum    menjalankan    profesinya,   Advokat     wajib   bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
  2. Mitra Pengacara menyatakan dan menjamin secara tegas bahwa Mitra berbadan sehat dan terbebas dari hal–hal buruk / negatif / ilegal seperti namun tidak terbatas pada : 
    • Memiliki catatan kriminal
    • Pengguna narkoba
    • Pecandu miras
    • Terlibat dalam terorisme atau organisasi terlarang
  3. Mitra Pengacara sudah melalui proses penyaringan, terverifikasi sesuai klasifikasi yang ditentukan TNOS. 
  4. Mitra Pengacara dapat dan mau memberikan layanan Konsultasi dan atau Pendampingan Hukum yang sesuai dengan standar Pelayanan yang ditetapkan oleh TNOS.
  5. Mitra Pengacara menyatakan dan menjamin secara tegas bahwa memiliki kapasitas hukum untuk menerima, menyetujui Syarat dan Ketentuan serta sekurang-kurangnya telah berusia  25 (dua puluh lima) tahun. Tanpa membatasi generalisasi pernyataan sebelumnya, Layanan tidak disediakan bagi individu yang berusia di bawah 25 (duapuluh lima) tahun atau individu yang dilarang karena alasan apa pun juga untuk mengikatkan dirinya ke dalam suatu hubungan kontraktual. Dengan menggunakan Layanan,  Mitra Pengacara menyatakan dan menjamin lebih lanjut bahwa Mitra Pengacara memiliki hak, kewenangan dan kapasitas untuk menggunakan Layanan dan menaati ketentuan penggunaan ini. Lebih lanjut, Mitra Pengacara menegaskan bahwa semua informasi yang diberikan adalah benar dan akurat.
  6. Mitra Pengacara diwajibkan untuk melakukan verifikasi data dan atau kelengkapan administrasi sebagaimana yang dicantumkan pada saat pendaftaran online pada Verifikator.

 

B. Mitra Terdaftar

  1. Dengan memilih untuk membuat Akun sebagai Mitra dari Aplikasi TNOS Pengacara, Anda akan membuat sebuah nama akun (username) berdasarkan nomor telepon genggam ketika menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi yang telah ditetapkan untuk Aplikasi TNOS Pengacara.
  1. Ketika Anda membuka Akun, Anda setuju memberikan Informasi Pribadi, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian informasi pribadi Anda, seperti nama, alamat surat elektronik, dan nomor telepon genggam Anda yang Anda berikan.
  2. Anda akan memasukkan data pribadi dengan sebenar-benarnya untuk keperluan administrasi sesuai yang ditentukan oleh TNOS, data tersebut akan diverifikasi oleh Verifikator yang ditunjuk oleh TNOS.
  3. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan atas username dan kode SMS verifikasi atau kode OTP (one time password) serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kegiatan yang dilakukan oleh atau diatasnamakan nama Akun Anda.
  4. TNOS tidak akan meminta username maupun kode SMS verifikasi atau kode OTP (one time password) Akun Anda untuk alasan apapun, oleh karena itu TNOS meminta agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan TNOS atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
  5. Anda memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan OTP maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Anda dengan nominal yang telah ditentukan masing–masing penyedia jasa telekomunikasi.
  6. Anda menyetujui untuk segera memberitahukan kepada Kami setiap adanya dugaan penggunaan yang tidak sah dengan mengatasnamakan nama akun Anda.
  7. Anda sebagai Mitra Pengacara dapat mengubah atau memperbaharui data diri sesuai dokumen pendukung yang sah.

 

C. Jenis dan Perhitungan Layanan Hukum

  1. Jenis Jasa Hukum yang sudah diatur di dalam aplikasi layanan TNOS terbagi menjadi 2, yaitu :
    1. Jasa Konsultasi HukumLayanan Konsultasi Hukum dilakukan melalui sarana yang ada di dalam Aplikasi yaitu via Video Call dan biaya dihitung sesuai durasi waktu.
      1. Tarif tersebut merupakan biaya normal, yaitu Konsultasi yang dilakukan pada jam kerja dengan waktu kerja. Apabila Konsultasi dilakukan antara jam 22.00 s/d 05.59 dikenakan biaya tambahan yang ditentukan di dalam aplikasi.
      2. Apabila Konsultasi dilakukan pada akhir pekan dikenakan biaya tambahan yang ditentukan di dalam aplikasi.
    2. Jasa Pendampingan Hukum
      Layanan Pendampingan Hukum dibedakan berdasarkan klasifikasi perkara, yaitu :
      1. Pendampingan dalam perkara Hukum Pidana
        Mitra Pendamping Hukum akan memberikan advis hukum mengenai Hukum Pidana kepada Pengguna serta akan melakukan pendampingan pada tahap pemeriksaan di Kepolisian maupun di Kejaksaan, baik itu sebagai Pelapor, Terlapor, Saksi maupun sebagai Tersangka.

        Pendampingan dilakukan agar Pengguna bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar dan keterangan yang diberikan tidak direkayasa atau digunakan untuk merugikan diri Pengguna. Serta mengawal hak-hak hukum Pengguna pada proses pemeriksaan untuk memastikan bahwa pemeriksaan berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan memberikan saran dan atau pandangan hukum untuk proses selanjutnya.
      2. Pendampingan dalam perkara Hukum Perdata
        Mitra Pendamping Hukum akan memberikan advis Hukum dan langkah-langkah Hukum Keperdataan kepada Pengguna untuk menentukan keputusan terbaik dalam setiap permasalahan, di antaranya hutang-piutang, sengketa waris, perkawinan, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adopsi anak, jual beli tanah, kasus perusahaan, kesepakatan bisnis dan lain sebagainya pada saat pendampingan.
    3. Perhitungan jasa/Layanan Pendampingan Hukum dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali Pendampingan.
    4. Tarif tersebut merupakan biaya normal, yaitu pendampingan yang dilakukan pada jam kerja dengan waktu kerja sebanyak – banyaknya 8 (delapan) jam di wilayah kerja Mitra Pendamping Hukum. Apabila order dilakukan antara jam 22.00 s/d 05.59 dikenakan biaya tambahan yang ditentukan di dalam aplikasi.
      1. Tarif tersebut merupakan biaya normal, yaitu pendampingan yang dilakukan pada jam kerja dengan waktu kerja sebanyak – banyaknya 8 (delapan) jam di wilayah kerja Mitra Pendamping Hukum. Apabila order dilakukan pada akhir pekan dikenakan biaya tambahan yang ditentukan di dalam aplikasi.
  1. Mitra Pengacara mengakui dan menyetujui bahwa :
    1. Segala nilai perhitungan yang ada di dalam Aplikasi adalah mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.
    2. TNOS berhak atas Sebagian dari tarif yang dibayar oleh Pengguna kepada Mitra.
  2. Mitra Pengacara memahami dan menyetujui bahwa TNOS berhak mengadakan promosi, memberikan potongan biaya dan lain sebagainya untuk kepentingan bersama.

 

D. Transaksi Pelayanan Jasa

  1. Saat menerima pemesanan jasa dari Pengguna, Mitra Pengacara menyetujui bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan Jasa sebelum membuat komitmen penerimaan pesanan.
  2. Mitra Pengacara memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala kesepakatan yang dilakukan selain melalui Aplikasi TNOS dan/atau tanpa sepengetahuan Manajemen TNOS (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Mitra Pengacara.
  3. Mitra Pengacara harus memberikan pelayanan pada Pengguna sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan, antara lain menjalankan TUPOKSI, bersikap sopan, menjaga estetika dan rahasia Pengguna.
  4. Mitra Pengacara menyetujui dan memahami bahwa penarikan saldo wallet/dompet membutuhkan waktu tertentu sehingga Mitra Pengacara tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas jangka waktu penarikan saldo tersebut.
  5. Mitra Pengacara wajib menolak apabila Pengguna meminta untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  6. Mitra Pengacara dilarang memberikan opini, membujuk dan atau menghasut Pengguna untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  7. Segala permasalahan, resiko atau hal-hal yang tidak diinginkan yang timbul sehubungan Konsultasi dan Pendampingan Hukum terhadap Pengguna  menjadi tanggung jawab Mitra Pengacara itu sendiri sebagai pemberi layanan. Mitra Pengacara menyetujui bahwa TNOS tidak mempunyai kewajiban memberikan kompensasi dalam bentuk apapun baik itu mengganti rugi, mengganti pembayaran atau menutupi biaya apapun terkait permasalahan atau resiko yang timbul tersebut.

 

E. Penarikan Dana

  1. Penarikan dana bisa dilakukan Mitra Pengacara apabila terdapat saldo di Aplikasi TNOS Pengacara.
  2. Mitra Pengacara menyetujui dan memahami bahwa penarikan dana atas hasil transaksi Pelayanan Jasa pada waktu tertentu membutuhkan waktu sehingga Mitra Pengacara tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas jangka waktu penarikan saldo tersebut.
  3. Biaya-biaya yang berhubungan dengan penarikan dana menjadi beban dan tanggungan Mitra Pengacara.
  4. Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan TNOS, kecurangan, manipulasi atau kejahatan, Mitra Pengacara memahami dan menyetujui bahwa TNOS berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap penarikan dana yang dilakukan oleh Mitra Pengacara. Pemeriksaan, pembekuan atau penundaan penarikan dana, dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan oleh pihak TNOS.
  5. Penarikan atas dana pada saldo Mitra Pengacara dapat dilakukan pada 3 hari setelah pekerjaan telah selesai, bergantung pada partner penyedia payment.

 

F. Penangguhan / Suspend / Blokir / Pemutusan Layanan

  1. Kami berhak sepenuhnya untuk menangguhkan, memblokir atau mengakhiri pelayanan dari suatu akun, melarang akses ke Aplikasi, melakukan pembekuan, penundaan dan atau pembatalan terhadap transaksi yang dilakukan dan mengambil langkah-langkah hukum untuk menjaga Pengguna Terdaftar jika Kami menganggap Mitra melanggar hukum-hukum yang berlaku, melanggar hak milik intelektual dari pihak terkait, melakukan kecurangan (fraud) atau melakukan suatu pelanggaran hal-hal yang tertera pada Perjanjian ini.
  2. Mitra tidak diperkenankan menjual, berupaya menjual, menawarkan untuk menjual, memberikan, menyerahkan atau mengalihkan Akun, identitas Mitra kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis sebelumnya dari Kami. Kami dapat menangguhkan atau menghentikan akun Mitra Terdaftar atau akun pihak yang menerima pengalihan dari Mitra yang dijual, ditawarkan untuk dijual, diberikan, diserahkan atau dialihkan dengan melanggar ketentuan ini. Apabila dengan keterbatasan kemampuan Kami dalam mengidentifikasi pelanggaran ini, maka seluruh akibat, resiko adalah merupakan tanggung jawab dari Mitra Terdaftar yang mengalihkan.
  3. Mitra dengan sengaja melakukan peretasan Aplikasi yang dapat merugikan Manajemen TNOS dan Pengguna lainnya.
  4. Mitra menggunakan layanan Customer Service hanya untuk sesuatu hal yang tidak semestinya, seperti:
    • Spam Message di Live Chat.
    • Menyampaikan pertanyaan di luar TNOS.
    • Melakukan teror kepada petugas Customer Service TNOS.
    • Melontarkan pernyataan kasar.
    • Dan lain sebagainya sehingga membuat layanan Customer Service terganggu.
  5. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Mitra Pengacara mengklik persetujuan secara elektronik pada akhir dari Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini tidak diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka periode keberlakuan Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis. 
  6. TNOS berhak untuk menonaktifkan Mitra Pengacara apabila dalam waktu 3 x 24 jam per minggu berturut turut dan 10 x 24 atau 20 x 24 jam per bulan tidak berturut turut, tidak aktif dalam memberikan Layanan tanpa pemberitahuan. Untuk mengaktifkan kembali, maka Mitra Pengacara yang bersangkutan harus melalui proses pendaftaran ulang.
  7. Mitra Pengacara menyetujui bahwa apabila melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini maupun kode etik yang ditetapkan oleh TNOS maupun dalam hal Mitra Pengacara tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan, TNOS mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada Mitra Pengacara dalam bentuk yang ditentukan oleh TNOS, termasuk, namun tidak terbatas kepada, pemberian peringatan tertulis, pembatasan atau penolakan akses Mitra Pengacara dalam Aplikasi, pengakhiran Perjanjian ini maupun memproses tindakan Mitra Pengacara melalui gugatan perdata (termasuk untuk ganti rugi) maupun pidana, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  8. TNOS maupun Mitra berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  9. Mitra Pengacara menyetujui bahwa TNOS berhak mengakhiri kemitraan ini kapan pun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra serta tanpa perlu memberikan alasan apa pun terlebih lagi dalam hal Mitra terbukti melanggar ketentuan-ketentuan TNOS.
  10. Dengan dilakukannya Pemutusan Layanan, maka Mitra Pengacara secara otomatis :
    • Menyatakan melepaskan haknya untuk melakukan tuntutan, gugatan, tagihan, laporan dan atau pengaduan terhadap Manajemen TNOS berkaitan dengan Pemutusan Layanan ini.
    • Menyatakan menyetujui bahwa TNOS tidak mempunyai kewajiban memberikan kompensasi dalam bentuk apapun sehubungan penonaktifan kemitraan Mitra Pengacara. Untuk menghindari keragu-raguan, pengakhiran kemitraan tidak mewajibkan TNOS untuk mengganti rugi, mengganti pembayaran atau menutupi biaya apa pun.
    • Menyatakan melepaskan sisa saldo yang masih tersisa dan tidak diambil.
    • Melepaskan / memisahkan segala bentuk apresiasi program Layanan TNOS.

 

G. Penyelesaian Sengketa

  1. Mitra Pengacara dengan ini membebaskan TNOS dari segala macam tuntutan, gugatan, atau tindakan hukum lainnya, baik pidana atau perdata yang dialami oleh Mitra Pengacara, dalam bentuk apapun terkait dengan jasa yang ditawarkan, disediakan, diselenggarakan atau diselesaikan oleh Mitra Pengacara melalui kemitraan berdasarkan Perjanjian ini.
  2. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan atau pelaksanaan dari Perjanjian ini maka TNOS dan Mitra Pengacara sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka TNOS dan Mitra sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.

 

H. Kewajiban terhadap Perpajakan

  1. Mitra Pengacara setuju bahwa ketentuan ini tunduk pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pajak, bea, biaya, beban resmi yang berlaku, berapapun nominalnya, dan sehubungan dengan kewajiban perpajakan yang mungkin diberlakukan kapan pun.
  2. Mitra Pengacara menyetujui untuk melakukan upaya terbaik dalam melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membantu dan atau melindungi TNOS dalam upaya untuk memenuhi atau patuh dengan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

 

I. Keadaan Kahar

Aplikasi TNOS Pengacara dapat diinterupsi oleh kejadian di luar kewenangan atau kontrol Kami (“Keadaan Kahar”), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebijakan pemerintah, huru-hara, peperangan dan lain-lain. Anda setuju untuk membebaskan Kami dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika Kami tidak dapat memfasilitasi Layanan, termasuk memenuhi instruksi yang Anda berikan melalui Aplikasi ini, baik sebagian maupun seluruhnya, karena suatu Keadaan Kahar.

 

J. Hak Milik Intelektual

Kami adalah pemilik tunggal atau pemegang sah semua hak atas dan isi dalam Aplikasi TNOS Pengacara, mencakup hak milik intelektual yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan undang-undang yang melindungi kekayaan intelektual lainnya yang berlaku di Republik Indonesia. Semua hak milik dan hak milik intelektual atas Aplikasi TNOS Pengacara dan isinya tetap pada Kami, afiliasinya atau pemilik lisensi isi Aplikasi TNOS Pengacara. Semua hak yang tidak dicantumkan di dalam Perjanjian ini atau oleh Kami dengan ini dilindungi undang-undang. Aplikasi TNOS Pengacara, nama, dan ikon serta logo terkait merupakan merek dagang terdaftar di berbagai wilayah hukum dan dilindungi undang-undang tentang hak cipta, merek dagang atau hak milik kekayaan intelektual lainnya. Dilarang keras menggunakan, mengubah, atau memasang merek tersebut di atas pada media apapun tanpa persetujuan Kami.

 

K. Pembaharuan Syarat dan Ketentuan

Kami berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan sewaktu-waktu. Diharapkan untuk memeriksa secara berkala Syarat dan Ketentuan untuk mengetahui perubahan yang terjadi. 

Jika Anda terus menggunakan layanan Kami setelah perubahan menjadi efektif maka kami akan menanggap bahwa Anda setuju dan bersedia mengikat diri untuk menerima segala perubahan yang terjadi di dalam Syarat dan Ketentuan ini.

 

L. Lain-lain 

Anda dapat menghubungi Kami melalui fasilitas yang disediakan TNOS. Semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip Kami.

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut